Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKA-K/L TA 2023

UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKA-K/L TA 2023

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI, Nomor; 135/BUA.1/OT.01.1/6/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-K/L TA 2023

Yang ditujukan kepada Yth; Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingka Pertama Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Tempat

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan Sosialisasi Juknis.pdf

405 KB•Dokumen Resmi
PDF

Juknis RKAKL.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKA-K/L TA 2023 | Mahkamah Agung RI