Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN WEBINAR PERAYAAN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

UNDANGAN WEBINAR PERAYAAN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka perayaan Hari Perempuan Internasional (8 Maret), Hari Hakim Perempuan Internasional (10 Maret) dan Hari Kartini (21 April), Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCA) yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) akan menyelenggarakan webinar dengan topik "Peningkatan Kepemimpinan Hakim Perempuan di Pengadilan" yang akan dilaksanakan secara hybrid di Gedung Mahkamah Agung RI dan melalui Zoom.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Online Webinar Hari Perempuan.pdf

4.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
UNDANGAN WEBINAR PERAYAAN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL | Mahkamah Agung RI