Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN WORKSHOP PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

UNDANGAN WORKSHOP PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Mandiri Maturitas Penyelengggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkungan Mahkamah Agung TAhun 2023 serta Meningkatkan Kualitas dan kapasitas dalam penilaian mandiri tersebut kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri Workshop Penyelenggaran SPIP dilingkungan Mahkamah Agung . Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Workshop Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Mahkamah Agung.pdf

145 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.