Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-71

UPACARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-71

rusdi

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 agustus 2016, maka dengan ini diiinstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk melaksanakan Upacara Bendera yang Dipusatkan di Pengadilan Tinggi setempat (yang berada di ibukota Provinsi) dan di Pengadilan Negeri setempat (yang berada di ibukota Kabupaten/Kotamadya). Maka dengan ini kami lampirkan suratnya dan juga Amanat Tertulis Ketua Mahkamah Agung RI, sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT HUT MA KE DAERAH.pdf

4.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
UPACARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN MAHKAMAH AGUNG RI KE-71 | Mahkamah Agung RI