Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE – 110 TAHUN 2018

UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE – 110 TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas : Jakarta - Humas, Jum'at 18 Mei 2018. Menindaklanjuti Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Nomor. B-350/M.Sesneg/Set/TU.00.04/05/2018 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke - 110 Tahun 2018.

Dengan ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 289/SEK/KS.00/05/2018 tanggal 18 Mei 2018, tentang Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke – 110 Tahun 2018.

Dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Senin, tanggal 21 Mei 2018.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Pengadilan Militer Utama. 2. Para Ketua Pengadilan Tinggi. 3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama. 4. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi. 5. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 6. Para Ketua Pengadilan Negeri. 7. Para Ketua Pengadilan Agama. 8. Para Kepala Pengadilan Militer. 9. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia.

Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Nomor. B- 350 /M.Sesneg/Set/TU.00.04/05/2018 tanggal 18 Mei 2018. tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke – 110 Tahun 2018. Dan Lampiran Sambutan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke – 110 Tahun 2018. (humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SURAT SEKMA UPACARA DAERAH.pdf

456 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT PENGANTAR SAMBUTAN.pdf

314 KB•Dokumen Resmi
PDF

Sambutan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2018.pdf

6.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•