Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2023

UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, Mahkamah Agung RI akan menyelenggarakan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023. Untuk lebih jelasnya berikut Surat dari Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Upacara Kesaktian Pancasila 2023 (DYK)_sign.pdf

128 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara Kesaktian Pancasila 2023 (pengadilan)_sign.pdf

174 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara_Kesaktian_Pancasila_2023_(MA)_sign.pdf

330 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.