Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 dan memperhatikan surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 hal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyelenggarakan upacara bendera pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Upacara Kesaktian Pancasila 2024 (MA)_sign.pdf

200 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara Kesaktian Pancasila 2024 (DYK)_sign.pdf

113 KBDokumen Resmi
PDF

Upacara Kesaktian Pancasila 2024 (pengadilan)_sign_sign.pdf

249 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 | Mahkamah Agung RI