Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Untuk Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Untuk Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia

azizah

Jakarta-Humas: Untuk menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 serta memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, dengan PLT Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 adalah “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”;

2. Pengadilan agar turut serta memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, dan media sosial dengan menggunakan tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 sebagaimana telah terlampir pada Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2024;

3. Pengadilan menyelenggarakan upacara bendera di kantor masing-masing pada tanggal 1 Juni 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengadilan_Upacara Hari Lahir Pancasila 2024_sign.pdf

185 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.