Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2020

UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2020

spoof
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI berkenaan dengan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020, maka dengan ini disampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020, dan juga diinstruksikan kepada seluruh pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Selasa, tanggal 10 November 2020

Untuk lebih lanjut berikut surat Plt sekma dan pedoman hari pahlawan

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Surat_Plt_Sesma_1.pdf

113 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_Plt_Sesma_2.pdf

118 KB•Dokumen Resmi
PDF

Pedoman_HARI_PAHLAWAN_2020.pdf

3.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•