Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor B PP.00.00/10.18.2/MENPORA/X/2024 hal Panduan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024, dengan ini Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 pada Senin, 28 Oktober 2024.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

sumpah pemuda.pdf

58 KBDokumen Resmi
PDF

sumpah pemuda 1.pdf

60 KBDokumen Resmi
PDF

sumpah pemuda3.pdf

145 KBDokumen Resmi
PDF

Rev. Pakaian Upacara HSP Ke-96 pada Pengadilan_sign.pdf

0 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.