Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2022

UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 2485/SEK/HM.01.2/10/2022 yang ditujukan kepada Yth.1. Panitera Mahkamah Agung 2.Para Pejabat Pimpinan Tingkat Madya 3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang disetarakan 4. Para Hakim dan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung tentang Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2022.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Upacara Hari Sumpah Pemuda.pdf

316 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•