Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UPDATE FITUR EVALUASI PENGADAAN PADA APLIKASI E-SADEWA

UPDATE FITUR EVALUASI PENGADAAN PADA APLIKASI E-SADEWA

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka update data pelaksanaan pengadaan di masing-masing satuan kerja sebagai bahan evaluasi bagi Pimpinan baik pada Mahkamah Agung, masing- masing Direktorat Jenderal, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu PPK dan Operator e-Sadewa seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut secara daring (daftar waktu kehadiran terlampir), pada 6 – 12 Desember 2023 melalui zoom meeting.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN RAPAT UPDATE FITUR EVALUASI PENGADAAN PADA APLIKASI E-SADEWA.pdf

735 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.