Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/User dan Password aplikasi e-Monev Bappenas Gen. 3

User dan Password aplikasi e-Monev Bappenas Gen. 3

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu 11 April 2018. Berdasarkan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 962/BUA.1/OT.01.1/04/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Tentang User dan Password aplikasi e-Monev Bappenas Gen. 3. Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. 2. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. (ds/rs)

Dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

e-monev bappenas.pdf

967 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•