Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN ANGKA DASAR (BASELINE) TAHUN ANGGARAN 2025

USULAN ANGKA DASAR (BASELINE) TAHUN ANGGARAN 2025

rudy

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3413/SEK/RA1.7/XI/2023 tanggal 13 November 2023 perihal Usulan Angka Dasar (Baseline) Tahun Anggaran 2025.

Sehubungan dengan selesainya penyusunan Program dan Anggaran TA 2024 serta sesuai siklus APBN, maka Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kebutuhan anggaran tahun berikutnya, oleh karena itu diminta kepada Yth: 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 2. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan, untuk menyusun rencana kebutuhan anggaran TA 2025 menggunakan aplikasi e-IPLANS.

Untuk lebih jelasnya, berikut surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

3413 Usulan Angka Dasar (Baseline) TA 2025 (2) sign.pdf

285 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran PEDOMAN USUL DAN VERIFIKASI BASELINE.pdf

4.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.