Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN KEBUTUHAN SERTIFIKAT BARANG MILIK NEGARA (BMN)

USULAN KEBUTUHAN SERTIFIKAT BARANG MILIK NEGARA (BMN)

rudy
•

Jakarta - Humas. Dalam rangka menyiapkan data dukung usulan rancangan awal rencana kerja TA 2019, terutama pada Program Penigkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung dan menindaklanjuti atas hasil evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungn Mahkamah Agung terkait permasalahan bukti kepemilikan. Terlampir surat dan daftar tanah dilingkungan Mahkamah Agung.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

usul kebutuhan sertifikat BMN.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
XLSX

Daftar Bidang Tanah pada Satuan Kerja Mahkamah Agung RI yang belum memiliki bukti kepemilikan berupa Sertipikat.xlsx

53 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•