Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

USULAN PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bersama ini disampaikan hal-hal terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut, Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Usulan Pengangkatan_CPNS menjadi PNS Formasi Tahun 2021_di lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya_sign.pdf

161 KBDokumen Resmi
XLSX

Perencanaan Kinerja_dan Hasil Evaluasi_Kinerja JAJF (Kuantitatif).xlsx

131 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.