Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN PERIODE TAHUN 2018

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN PERIODE TAHUN 2018

azizah
•

Jakarta-Humas: Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Agus Zainal Muttaqien meminta kepada para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi dan para Ketua Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat Lingkungan Peradilan untuk memberikan usulan penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu serta penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun Periode Tahun 2018. Surat, persyaratan dan keterangan lainnya terlampir. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

USULAN_PENGHARGAAN_SATYA_KARYA.pdf

886 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN PERIODE TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI