Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X,XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2020

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X,XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2020

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 01/Bua.2/Ph.003/1/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Usulan Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX, dan XXX Tahun untuk periode Tahun 2020, yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, 2. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi MA RI, 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 ( empat ) Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut surat Kepala Biro Kepegawaian MA RI ;

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Satyalancana 2020.pdf

833 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•