Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PUSDIKLAT APU PPT

USULAN PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PADA PUSDIKLAT APU PPT

rudy
•

Jakarta-Humas : Jumat, 25 Oktober 2019 Berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Sekretariat Utama, Nomor : T/173/KP.03.01/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Usulan Pengisian Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pusdiklat APU PPT.

Yang ditujukan Kepada Yth. Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama Pada Kementerian /Lembaga di Jakarta.

Berikut disampaikan informasi selengkapnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

usulan pengisian jabatan fungsional.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•