Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN I TA 2020 PADA APLIKASI e-Monev BERDASARKAN PP 39/2006

VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN I TA 2020 PADA APLIKASI e-Monev BERDASARKAN PP 39/2006

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Selasa, 14 April 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 556/SEK/OT.01.2/4/2020 tanggal 8 April 2020, perihal Verifikasi Laporan Triwulan I TA 2020 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan Kepada 1. Para Sekretaris Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, kami lampirkan surat sebagai berikut:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Verifikasi_Laporan_Tri_I_2020.pdf

895 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•