Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2022 PADA APLIKASI e-MONEY BERDASARKAN PP 39/2006

VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2022 PADA APLIKASI e-MONEY BERDASARKAN PP 39/2006

rudy

Jakarta-humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Sisitem dan Prosedur Pemantauan , Evaluasi dan Pengendalian Pambangunan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B-00102.A/PP.09.04/Dt.9.1/01/2023 TAnggal 4 Januari 2023 Perihal Verifikasi Laporan Triwulan IV TA 2022 Pada Aplikasi e-Monev berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan validasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan IV TAhun 2022. Kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan , Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Para Sekretaris Pengadilan Tk Banding dan Para Sekretaris Pengadilan Tk Pertama. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagfai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Verifikasi Laporan Triwulan IV TA 2022 Pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39_2006.pdf

314 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.