Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENINGKATAN KELAS PENGADILAN

KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENINGKATAN KELAS PENGADILAN

uyunk

Jakarta-Humas, Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA 206 tahun 2020, SK KMA 207 Tahun 2020, SK KMA 208 Tahun 2020, Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SK KMA 206_TAHUN_2020.pdf

16.6 MBDokumen Resmi
PDF

SK KMA 207_TAHUN_2020.pdf

1.4 MBDokumen Resmi
PDF

SK KMA 208_TAHUN_2020.pdf

1.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.