Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO : 49/SEK/SK/X/2015 tentang TIM HELPDESK LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO : 49/SEK/SK/X/2015 tentang TIM HELPDESK LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho

Berikut ini disampaikan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 49/SEK/SK/X/2015 tertanggal 1 Oktober 2015 tentang Tim Help Desk Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI dan Lampirannya.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

REVISI_SK_HELPDESK_LAPORAN_KEUANGAN_MA.pdf

1.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.