Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNAN ANGGARAN/PENGGUNA BARANG NOMOR 65a/SEK/SK/12/2014

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNAN ANGGARAN/PENGGUNA BARANG NOMOR 65a/SEK/SK/12/2014

okho

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 65 a/SEK/SK/12/2014 tanggal 22 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, yang ditujukan kepada Yth. Para kuasa pengguna anggaran dilingkungan Mahkamah Agung RI, dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya diseluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat keputusannya perihal tersebut diatas.(sony/humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SK_65_lampiran_1.pdf

4.0 MBDokumen Resmi
PDF

SK_65_lampiran_2.pdf

3.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.