Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Pembentukan TIN Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 Tanggal 1 JUli 2019 dan Daftar Nama TIN Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung RI sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK SATGAS SPIP MA RI 2019.pdf

2.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.