Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/PETIKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS MA-RI NOMOR : 60/SEK/SK/XII/2015 tentang PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG pada SATKER di LINGKUNGAN MA dan BADAN PERADILAN yang BERADA di BAWAHNYA

PETIKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS MA-RI NOMOR : 60/SEK/SK/XII/2015 tentang PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG pada SATKER di LINGKUNGAN MA dan BADAN PERADILAN yang BERADA di BAWAHNYA

andhi.bua

Berdasarkan petikan keputusan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 60/SEK/SK/12/2015 tanggal 23 Desember 2015. Adapun surat keputusan tersebut mengenai Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan petikan surat keputusan perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

LAMPIRAN_1.pdf

2.2 MBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_2.pdf

2.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.