Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/REVISI LAMPIRAN pada SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 173/SEK/SK/12/2013 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN pada SATKER di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI dan BADAN PERADILAN yang BERADA di BAWAHNYA

REVISI LAMPIRAN pada SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 173/SEK/SK/12/2013 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN pada SATKER di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI dan BADAN PERADILAN yang BERADA di BAWAHNYA

okho

Bersama ini disampaikan Revisi Lampiran pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/12/2013 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Keputusan dan lampirannya tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_SEKMA_173_REVISI_TERAKHIR.pdf

2.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.