Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SK KMA NO, 137/KMA/SK/X/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 143/KMA/SK/VIII/2007

SK KMA NO, 137/KMA/SK/X/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 143/KMA/SK/VIII/2007

okho

Seiring dengan adanya perkembangan organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI serta Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan untuk menjamin pelaksanaan administrasi peradilan secara tertib, teratur dan berkepastian, oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali buku petunjuk yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut diatas.(Ind)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_137.pdf

2.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.