Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

spoof

Jakarta – Humas : Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada Tahun 2012 sampai dengan 2020.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Tahun 2020

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEMA_NOMOR_10_TAHUN_2020.pdf

1.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.