Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN KEPALA BIRO KEUANGAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI NO : B-169 /BUA/KU.00/11/2015 tentang PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BIRO KEUANGAN BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI NO : B-169 /BUA/KU.00/11/2015 tentang PERUBAHAN JADWAL KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

okho

Berikut ini disampaikan Surat Mahkamah Agung RI Nomor : B-169 /BUA/KU.00/11/2015 tertanggal 10 November 2015 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Atas Pelaksanan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual dan Lampirannya.(ds/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

perubahan jadwal monev terkait pseudo.pdf

412 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.