Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN KETUA TIM PENGARAH SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 56/TuakaBin/SK/VII/2014 TENTANG NAMA-NAMA PESERTA LULUS SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP

SURAT KEPUTUSAN KETUA TIM PENGARAH SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 56/TuakaBin/SK/VII/2014 TENTANG NAMA-NAMA PESERTA LULUS SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP

okho

Berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Tim Pengarah Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Nomor 56/TuakaBin/SK/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014. Adapun surat keputusan tersebut mengenai tentang Nama-nama Peserta Lulus Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat keputusannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hakim_Lingkungan_edit.pdf

882 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.