Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGIRIMAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI KELENGKAPAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

SURAT KEPUTUSAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGIRIMAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI KELENGKAPAN PERMOHONAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

okho

Berdasarkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI dari Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juli 2014. Adapun surat keputusan tersebut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat keputusannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_PANITERA_JUKNIS_SEMA_1_2014.pdf

1.4 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.