Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA.

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA.

andhi.bua

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor : 4 Tahun 2015. Adapun surat tersebut mengenai Surat Keputusan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat edaran tersebut diatas. (sf/Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Nomor_4_Tahun_2016.pdf

1.4 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.