Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PERUBAHAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOORDINATOR WILAYAH JAWA BARAT DAN JAYAPURA

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PERUBAHAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOORDINATOR WILAYAH JAWA BARAT DAN JAYAPURA

andhi.bua

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perlengkapan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor : 06/BUA.ULP/2/2016 tanggal 23 Februari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor : 10/Sek/SK/2/2016, tentang Perubahan Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah Jawa Barat dan Jayapura.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat edaran tersebut diatas. (Rr/Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK TENTANG PERUBAHAN ULP WILAYAH JAWA BARAT DAN JAYAPURA.pdf

2.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.