Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MA-RI NOMOR : 20/SEK/SK/5/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERMOHONAN USULAN SEWA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN MA-RI KEPADA KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MA DAN PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS MA-RI NOMOR : 20/SEK/SK/5/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERMOHONAN USULAN SEWA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN MA-RI KEPADA KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MA DAN PARA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

okho

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 20/SEK/SK/5/2014 tanggal 13 Mei 2014. Adapun surat keputusan tersebut mengenai Pendelegasian Wewenang Permohonan Usulan Sewa Barang Milik Negara Dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepada Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat keputusannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_SEKMA_20.pdf

559 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.