Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN-SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN-SURAT KEPUTUSAN

okho

JAKARTA-HUMAS. Surat Keputusan-Surat Keputusan yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yang ditujukan kepada seluruh Kepala Badan, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri, yaitu

1.Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 42/WKMA-N.Y/XI/2008 tanggal 4 Nopember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I Nomor : 53 Tahun 2008. Lampiran-lampiran :Jenis danTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya,Contoh Buku Kas Umum Penerimaan Bukan Pajak,Surat Setoran Bukan Pajak.

2.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 001/KMA/SK/I/2009 tanggal 5 Januari 2009, tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Di Lingkungan Mahkamah Agung R.I Tahun Anggaran 2009,

3.Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 001/Sek/SK/I/2009 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Mahkamah Agung R.I dan Semua Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2009,

4.Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 002/Sek/SK/I/2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Pendapat Dan Belanja Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung R.I dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Tahun Anggaran 2009

5.Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : I/SK/BU-A/I/2009 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Semua Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2009. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
SURAT KEPUTUSAN-SURAT KEPUTUSAN | Mahkamah Agung RI