Mahkamah Agung Republik Indonesia

Yurisdiksi

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Sebagai pilar puncak peradilan negara. Yurisdiksi Mahkamah Agung mencakup dari ranah pengujian peraturan hingga ranah pengawasan terhadap seluruh tingkatan peradilan di bawahnya.

Secara teritorial, yurisdiksi Mahkamah Agung mencakup seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang tersebar di 38 provinsi dari Sabang sampai Merauke. Dalam hierarki penegakan hukum, MA membawahi 930 satuan kerja daerah yang terbagi dalam empat lingkungan peradilan, meliputi:  

  1. Peradilan Umum: 423 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
  2. Peradilan Agama: 446 Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
  3. Peradilan Militer: 28 Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama
  4. Peradilan Tata Usaha Negara: 38 PTUN dan PTTUN
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.