Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita

Berita

IMG_4553.JPG
okho
•

ANGKLUNG DAN SENYUMAN

BOGOR-HUMAS. Sesudah Batik, Es Kopyor, Kue Talam, Istana Bogor, peserta Konperensi Regional IACA disuguhkan lagi satu budaya Indonesia, kali ini Budaya kesenian...

IMG_4417.JPG
okho
•

ENJOYING ISTANA BOGOR

Bogor "“ Public Relations: After the opening ceremony of IACA Regional Conference, led by Mr. Susilo Bambang Yudhoyono, all of the participants entertained with...

foto 2.jpg
okho
•

I ABSOLUTELY LOVE BATIK!

Bogor "“ Public Relations: "I have more than thirty batik, and I wear batik everyday", said Leisha Lister, one of the participant from The Family Court of Aust...

BATIK 350 2.JPG
okho
•

I ABSOLUTELY LOVE BATIK!

Bogor-Humas. "I have more than thirty batik, and i wear batik everyday" ungkap Leisha Lister, salah seorang anggota Pengadilan Keluarga Australia ketika ditany...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•