Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman

Pengumuman

rudy
•
Ada Lampiran

UNDANGAN SOSIALISASI E-IPLANS

Jakarta-Humas: Sehubungan akan dilakukannya penginputan Data Usulan Baseline TA 2024 melalui aplikasi E-IPLANS, maka perlu dilaksanakan sosialisasi dalam hal pe...

azizah
•
Ada Lampiran

SELEKSI TERBUKA JPT BKKBN

Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional secara terbuka dan kompet...

rudy
•
Ada Lampiran

PENDAFTARAN e-SIGN PADA SIASN

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2912/SEK/KP.04.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal, Pendaftaran e-Sign pada SIASN...

rudy
•
Ada Lampiran

USUL KENAIKAN PANGKAT TAHUN 2023

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2911/SEK/KP.04.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal, Usul Kenaikan Pangkat Tahun 2...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•