Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman

Pengumuman

rudy
•
Ada Lampiran

PELAPORAN GRATIFIKASI

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 8 Juni 2018 atas Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B / 3794 / GTF...

rudy
•
Ada Lampiran

PERMINTAAN DOKUMEN RUMAH DINAS

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI tanggal 16 Juli 2014 Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (...

spoof
•
Ada Lampiran

PEMADAMAN SERVER DI DATA CENTER

Pemadaman server di Data Center Mahkamah Agung RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2018 pukul 20.00 WIB sampai dengan 20 Juni 2018 pukul 12.00 WIB,

rudy
•
Ada Lampiran

PERMINTAAN DOKUMEN RKBMN

Jakarta - Humas. Rabu, 6 Juni 2018. Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2014, tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Ma...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•