Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman

Pengumuman

rudy
Ada Lampiran

UNDANGAN RAPAT

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KU...

enny
Ada Lampiran

UNDANGAN RAPAT

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KU...

rudy
Ada Lampiran

PERMOHONAN PESERTA FGD

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Surat Nomor 952/BSDK/HM2.1.1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Permohonan Peserta Aktif dalam kegiatan Focus Group Disciss...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.