Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita

Berita

okho
•
Ada Lampiran

LELANG MELALUI APLIKASI E-AUCTION

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 556a/BUA.4/PL.09/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015. Adapun sur...

okho
•
Ada Lampiran

PENGAMANAN ASET

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 590/BUA.4/PL.09/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015. Adapun sura...

okho
•
Ada Lampiran

PENENTUAN NILAI LIMIT

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 594/BUA.4/PL.09/10/2015 tanggal 23 Oktober 2015. Adapun sura...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•