Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita

Berita

okho
•
Ada Lampiran

STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 478-1/SEK/KU.01/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015. Adapun surat tersebut mengenai Struktur Organisasi...

okho
•
Ada Lampiran

VALIDASI DATA SIKEP

Berdasarkan surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 412/Bua.2/OT/10/2015 tanggal 13 Oktober 2015. Adapun surat ter...

okho
•
Ada Lampiran

AKUN PEMBAYARAN KE KAS NEGARA

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 460A-1/SEK/KU.01/9/2015 tanggal 29 September perihal Akun Pembayaran ke Kas Negara, yang ditujukan kepada...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•