Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita

Berita

okho
•
Ada Lampiran

PERMINTAAN DAFTAR REKENING

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : B-414/Bua.3/08/2015 tanggal 4 Agustus 2015. Adapun surat tersebut mengenai Permintaan Daft...

IMG_2313_Foto_BEsar.JPG
okho
•

SIPP DAN KOMITMEN YANG TINGGI

SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara, adalah layanan informasi berbasis teknologi yang diciptakan dan dikembangkan oleh staff pengadilan. Layanan info...

IMG_3654.JPG
okho
•

"SHOW MUST GO ON"

Humas-Kupang, "Memegang asas cepat, murah, dan berbiaya ringan, Pengadilan Tinggi Agama Kupang kian mendekatkan diri dengan masyarakat melalui layanan sidang ke...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•