Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman

Pengumuman

rudy
•
Ada Lampiran

PERMINTAAN DOKUMEN RKBMN TA 2023

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris MA Nomor 1274/BUA.4/PL.07/06/2021 tentang Permintaan Dokumen RKBMN TA 2023 yang ditujukan Kepada : 1. Sekretaris Ke...

rudy
•
Ada Lampiran

PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan akan diselenggarakannya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung Rl Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Me...

azizah
•
Ada Lampiran

UNDANGAN RAPAT

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2021 pada semester pertama, di mana pelaksanaan belanja modal masih ada yang belum sesuai den...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•