Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman

Pengumuman

rudy
•
Ada Lampiran

PERBAIKAN DATA

Jakarta-Humas : Selasa 18 April 2017. Berdasarkan surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Nomor : B-89 /Bua.3/KU.00/04/2017...

rusdi
•
Ada Lampiran

PENINGKATAN KELAS PENGADILAN

Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 Tentang Peningkatan Kelas pada 46 Pengadilan Negeri Kela...

azizah
•
Ada Lampiran

PERBAIKAN DATA

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Nota Kesepahaman Sementara Asersi Final Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2016 yang dimasukan dalam Laporan Keuangan Pemerint...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•