Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman

Pengumuman

rudy
•
Ada Lampiran

Pemberitahuan Pemeriksaan

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 827/SEK/KU.01/08/2017. Tanggal 28 Agustus 2017. Tentang Pemberitahuan Pemeriksaan dan Sura...

rudy
•
Ada Lampiran

KETENTUAN PERSEKOT GAJI

Jakarta – Humas : berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2017 tentang Persekot Gaji dan Kelebihan bayar Pada Belanja Pegawai dan Surat...

azizah
•
Ada Lampiran

KOREKSI BEBAN DI LO TAHUN 2017

Jakarta-Humas: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2016 Nomor 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 ten...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•