Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita

Berita

okho
•
Ada Lampiran

PENGELOLAAN SDM OPERATOR SAI

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 441-1/SEK/KU.01/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013. Adapun surat tersebut mengenai Pengelolaan SDM Operat...

okho
•
Ada Lampiran

PEMBERITAHUAN BIAYA MUTASI

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 445/Bua.2/07/XI/2013 tanggal 7 November 2013. Adapun surat ters...

okho
•

MA BERSIAP MENYAMBUT siMAYA

BOGOR-HUMAS, Untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance), pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi di dalam kegiatan pemer...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•