Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita

Berita

SAMBUTAN 2 350.JPG
okho
•

COCKTAIL PARTY

Bogor-Humas. Ketua Mahkamah Agung Indonesia, DR. Harifin A Tumpa, SH., MH sangat menikmati ramah tamah dengan para Peserta IACA yang berasal dari 21 negara di a...

EDITTTT.jpg
okho
•

IACA AGENDAS

Bogor "“ Public Relations, There are three main agendas brought up in The Fifth IACA Regional Conference: a) The Ceremonial Session, consist of The Welcoming Re...

EDITTTT.jpg
okho
•

AGENDA-AGENDA IACA

Bogor, Humas: Konferensi IACA kelima ini terbagi menjadi tiga agenda utama, yaitu: a) Sesi Seremonial, sesi ini terdiri dari sesi resepsi,sesi pembukaan, sesi m...

okho
•
Ada Lampiran

UANG KEHORMATAN HAKIM AD HOC

Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 60/BUA.RENOG/III/2011 tentang Uang Kehormatan Hakim Ad Hoc, yang ditujukan kep...

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•